IJAZAH HOMESCHOOLING
Homeschooling, Homeschooling Starter Kit

Mengejar ‘Ijazah Homeschooling’ Melalui PKBM Resmi

Saya sempat mendapat beberapa pesan masuk yang bertanya tentang homeschooling. Kebanyakan dari pertanyaan itu adalah kekuatiran orang tua mengenai ijazah. Hmm… kalau membaca posting saya yang lalu mengenai Peraturan dan Legalitas Homeschooling di Indonesia, sebenarnya kita tidak perlu kuatir dengan hal ini.

Kenapa Tidak Perlu Kuatir Dengan Ijazah Homeschooling?

Karena sebagai warga negara, mendapatkan pendidikan adalah hak kita sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :

Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, dalam UU No 20/2003  disebutkan bahwa ada tiga jalur pendidikan, yaitu jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).

Keluarga kami memilih pendidikan informal dan itulah yang menjadi fokus tulisan ini.

Apa Itu Pendidikan Informal dan Ijazahnya Bagaimana?

Pendidikan informal, terdapat dalam pasal 27 UU No. 20/2003 sebagai berikut :

(1)   Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

(2)   Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3)   Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bahagianya memilih pendidikan informal adalah keleluasaan merancang pelajaran berdasarkan tujuan pendidikan keluarga. Jadi, anak tidak terbebani dengan buanyaknya mapel yang dijejalkan lalu diujikan dalam bentuk soal UTS dan UAS yang hanya membuai dengan Lower Order Thinking Skill. Sampai tulisan ini dimuat, PKBM yang saya maksud Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang menyelenggarakan program dan ujian paket dalam bentuk:

  •    paket A yang mendapatkan ijazah setara SD
  •    paket B yang mendapatkan ijazah setara SMP
  •    paket C yang mendapatkan ijazah setara SMU

Tapi memang, kita harus berhati-hati dengan si PKBM ini. Pernah ada beberapa lembaga yang tetiba muncul lalu menghilang. Kebayang kan paniknya ketika kita sudah bayar sekian, lalu memasukan anak untuk bersiap-siap ujian lewat PKBM tersebut, eh.. tau-tau lembaga itu menghilang atau malah kita dititipkan di PKBM lain.

Nah, untuk memeriksa resmi tidaknya PKBM, kita bisa mengunjungi situs BINDIKMAS dari pemerintah. Situs ini memberikan kejelasan lembaga mana saja yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM) PKBM secara online. Silahkan klik gambar di bawah ini yang akan mengarahkan pada situs tersebut.

ijazah homeschooling

Caranya cukup dengan 3 langkah mudah kok:

  1. Masuk ke situs Data Referensi Pendidikan (kalau mau tahu jumlah resmi di tiap daerah, bisa arahkan kursor di bagian petanya)
  2. Klik Provinsi yang mau dituju di tabel sebelah kanan (kalau saya klik DKI JAKARTA)
  3. Lalu akan muncul laman Rekapitulasi Data. PKBM yang dicari bisa dimasukan ke dalam kolom-kolom tab sebelah kiri, atau langsung klik kabupaten/ kota yang dimaksud, atau klik gambar kaca pembesar pada kolom paling kanan.

Tadaaaaa… muncullah lembaga yang bisa dipilih. Centang hijau akan diberikan kepada lembaga yang sudah mendaftar dan mendapatkan NILEM untuk jangka waktu tertentu. Bahkan jika klik NILEM-nya, kita akan diarahkan ke laman referensi seperti di bawah ini. Jadi, jangan kuatir lagi soal ijazah homeschooling, ya. Kuatirlah pada kualitas pendidikan yang kita suguhkan kepada anak-anak kita saja. ^_^

nilem-referensi

Satu tanggapan untuk “Mengejar ‘Ijazah Homeschooling’ Melalui PKBM Resmi”

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s