Homeschooling, Homeschooling Starter Kit

Peraturan Dan Legalitas Homeschooling di Indonesia

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :

Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Bagi yang memilih homeschooling tidak perlu khawatir mengenai legalitas homeschooling di Indonesia. Karena sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2003. Disebutkan bahwa ada tiga jalur pendidikan, yaitu jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).

Selengkapnya mengenai pendidikan informal, terdapat dalam pasal 27 undang – undang No 20 tahun 2003 sebagai berikut :

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan undang – undang ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan homeschooling legal di Indonesia. Selain itu siswa homeschooling memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian dan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh Depdiknas, yaitu :

  • paket A setara SD
  • paket B setara SMP
  • paket C setara SMU

Pelaku homeschooling juga memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

‘Peraturan homeschooling’

Yang perlu digaris bawahi di sini adalah soal nama. Indonesia mengalih bahasakan homeschooling menjadi SEKOLAH RUMAH

Peraturan homescholling ini terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 129 Tahun 2014 tentang “Sekolah Rumah”.

Pada Pasal 1 Ayat (4) disebutkan : yang dimaksud sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain.

Bagi keluarga yang ingin secara mandiri melaksanakan homeschooling, maka bisa mengambil bentuk SEKOLAH RUMAH TUNGGAL

Jika ingin membuat lembaga, SANGAT DISARANKAN UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN NAMA HOMESCHOOLING, karena homeschooling itu bukan sekolah. Hal ini juga tidak mendidik literasi peserta didik karena kata homeschooling tidak digunakan semestinya.

Ada 2 jenis sekolah rumah yang bisa dibuat:

1.. Sekolah rumah Majemuk, yaitu layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.

2. Sekolah rumah Komunitas, yaitu kelompok belajar berbasis gabungan
sekolah rumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama
berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan mengunduh aturan berikut:

PERMENDIKBUD NO 129 TAHUN 2014 TENTAMG SEKOLAH RUMAH.

Sumber :

https://jdih.kemdikbud.go.id

5 tanggapan untuk “Peraturan Dan Legalitas Homeschooling di Indonesia”

  1. Assalamu Alaikum mbak Mierza,
    perkenalkan saya Jie seorang calon Ibu yang tertarik untuk menjalankan islamic homeschooling untuk anak-anak saya kelak. in sha Allaah.
    Saat ini saya tinggal di German dimana homeschooling adalah illegal sehingga saya dan suami berencana pindah ke Indonesia.
    Saya ingin tanya mbak apakah mbak ikut bergabung dalam komunitas homeschooling atau mejalankan homeschooling seorang diri? apa mbak mengikuti atau menerapkan kurikulum tertentu?
    saya sangat menunggu post mbak soal kemungkinan homeschoolers untuk bisa melanjutkan ke universitas di luarnegeri mbak. hehehehe^^. Anak anak saya in sha Allah akan memiliki kewarganegaraan German mengikuti ayahnya, jadi kami agak terlalu menggali lebih jauh untuk memastikan anak anak tidak akan mengalami kendala terkait pilihan kami ini kedepannya.
    mohon jawabannya mbak, terimakasih:)

    Suka

  2. Assalamu Alaikum mbak Mierza,
    perkenalkan saya Puji seorang calon Ibu yang tertarik untuk menjalankan islamic homeschooling untuk anak-anak saya kelak. in sha Allaah.
    Saat ini saya tinggal di German dimana homeschooling adalah illegal sehingga saya dan suami berencana pindah ke Indonesia.
    Saya ingin tanya mbak apakah mbak ikut bergabung dalam komunitas homeschooling atau mejalankan homeschooling seorang diri? apa mbak mengikuti atau menerapkan kurikulum tertentu?
    saya sangat menunggu post mbak soal kemungkinan homeschoolers untuk bisa melanjutkan ke universitas di luarnegeri mbak. hehehehe^^. Anak anak saya in sha Allah akan memiliki kewarganegaraan German mengikuti ayahnya, jadi kami agak menggali lebih jauh untuk memastikan anak anak tidak akan mengalami kendala terkait pilihan kami ini kedepannya.
    mohon jawabannya mbak, terimakasih:)

    Suka

    1. Waálaikum salaam warahmatullah.

      Terima kasih kunjungannya mbak Puji. ^_^Wah.. iya nih, ada beberapa post yang tidak saya lanjutkan ceritanya, salah satunya yang ini.

      Untuk kurikulum pun saya masih berbasis aqidah dan life skill. Eclectic pokonya.. comot sana sini, kembangin sendiri.

      Nah, udah ada contoh anak yang bersekolah ke luar, Mbak. Coba follow akunnya mba Yuria Cleopatra di FB deh.. anaknya sekarang di universitas apaa gitu (lupa maaf) di Qatar.

      Suka

Tinggalkan komentar