Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Bagi yang memilih homeschooling tidak perlu khawatir mengenai… Lanjutkan membaca Peraturan Dan Legalitas Homeschooling di Indonesia

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.